Nafkah Istri

... Ringkasan Buku ...

Judul : Nafkah Istri-Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam
Penulis : Dr. Muhammad Ya'qub Thalib Ubaidi
Penerbit : Darus Sunnah
Cetakan : Pertama, Agustus 2007
Halaman : 246 halaman
Buku ini membahas tentang nafkah istri dalam pandangan Islam secara
lengkap. Pemaparannya pun tergolong ilmiyah karena memang pada
asalnya buku ini adalah buah dari tesis pada Program Pendidikan Tinggi
di Universitas Islam Madinah.
Berikut secara garis besar pokok bahasannya:
Mukaddimah
... .. .
Bab 1-Nafkah istri
A. Nafkah istri dan hukum hukum seputarnya
B. Ukuran nafkah istri
C. Hal hal yang termasuk nafkah istri
Bab 2-Problematika Problematika yang berkaitan dengan nafkah istri
A. Permasalahan yang berkaitan dengan nafkah istri
B. Istri yang tidak berhak mendapatkan nafkah
Bab 3-Nafkah istri yang ditalak dan yang semisalnya
A. Istri yang ditalak
B. Fasakh (pembatalan) nikah dan dampaknya
Penutup
A. Nafkah istri menurut sekte sekte agama Nasrani
B. Nafkah istri menurut Yahudi
Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku itu. Tentunya
dengan meringkasnya.
[HUKUM NAFKAH ISTRI DAN DALIL DALILNYA]
--------------------------------------
Ulama fikih sepakat bahwa hukum memberikan nafkah untuk istri
adalah wajib dilihat dari sisi hukum, dan dampak dari akad nikah yang
sah dan juga merupakan salah satu hak dari hak hak yang dimiliki oleh
istri dari suaminya sebagai konsekuensi akad nikah yang dianggap sah
oleh syari'at.
Oleh sebab itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya orang kaya,
baik muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah
perkawinan yang sah dan hal ini merupakan perkara yang sudah
terealisasikan pada seluruh wanita yang bersuami.
Dalil dari Al Qur'an.
a. Firman Allah (yang artinya):
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." (QS. Ath
Thalaq: 7).
b. Firman Allah (yang artinya):
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para istri
dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 233).
... .. .
c. Firman Allah (yang artinya):
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka
untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri istri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka
nafkahnya hingga mereka melahirkan." (QS. Ath Thalaq: 6).
d. Firman Allah (yang artinya):
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah
melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka." (QS. An Nisa': 34).
[SEBAB SEBAB YANG MEWAJIBKAN UNTUK MENAFKAHI ISTRI]
---------------------------------------------------
Pendapat yang kuat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan
bahwa sebab diwajibkan untuk menafkahi istri adalah kesiapan seorang
istri menyerahkan dirinya kepada suami, bukan sekedar pelaksanaan
akad nikah. Ini bersandarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang
dinikahi oleh Rasulullah ketika masih berumur 6 tahun. Rasulullah
menggaulinya dua tahun berikutnya dan tidak pernah diriwayatkan
bahwa beliau menafkahi Aisyah sebelum
menggaulinya.
Adapun pendapat madzhab Hanafi selain Abu Yusuf yang menyatakan
bahwa nafkah istri wajib ditanggung oleh suami sejak pelaksanaan akad
nikah, dalil mereka bersifat logika saja, bertentangan dengan riwayat
dari Rasulullah yang melakukan akad nikah Aisyah dan ia tetap berada
bersama orang tuanya selama lebih dari dua tahun dan belum digauli
oleh Rasulullah. Ditambah lagi, bahwa dengan akad nikah itu, Aisyah
menjadi terikat oleh kepentingan beliau.
Seandainya nafkahnya wajib sejak adanya keterikatan itu, tentunya
Rasulullah akan memberikan nafkah kepadanya. Dengan tidak adanya
pemberian nafkah untuknya sebelum pindah menuju rumah tangga,
menunjukkan tidak wajib menafkahi istri sebelum itu. Karena tidak
masuk akal, bila Rasulullah yang merupakan suri tauladan dan dari
beliaulah syari'at datang, menolak menyampaikan hal yang menjadi
kewajiban beliau. Seandainya beliau telah
menyerahkan, niscaya beritanya sampai pada kita dan banyak riwayat
akan mengeksposnya. Lantaran tidak ada beritanya, ini menunjukkan
... .. .
beliau tidak memberikannya, dan selanjutnya menunjukkan tidak
adanya kewajiban.
Dengan demikian nampak bahwa pendapat yang kuat adalah menafkahi
istri tidak wajib hanya karena pelaksanaan akad nikah.
[PERSONAL VIEW]
---------------
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya
itu seorang yang kaya. Ternyata urusan nafkah ini banyak hal yang perlu
untuk dipelajari, termasuk ukuran pemberian nafkah, apa apa saja yang
termasuk nafkah istri, dan rentetan lainnya yang masuk dalam
problematika pemberian nafkah.
Baiknya buku ini perlu dibaca oleh mereka yang akan menikah dan juga
yang telah menikah.
Demikian semoga bermanfaat.
Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengam

0 comments:

Post a Comment